Kerja KPU Harus Mengacu UU
Wacana menambah kewenangan KPU untuk ikut menyeleksi para caleg agar benar-benar berkualitas, tidak disetujui begitu saja. KPU harus berkonsultasi lebih dulu ke Komisi II DPR. Sejauh ini, KPU hanya boleh mengatur persyaratan administrasi caleg. Soal rekrutmen caleg berkualitas tetap diserahkan kepada partai masing-masing. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Azhar Romli (F-PG), Senin (20/5).
Ditemui Parlementaria sebelum Sidang Paripurna DPR, Azhar mengatakan, Wewenang penyelenggara Pemilu tergambar di UU Pemilu. Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik sempat melontarkan wacana agar KPU diberi wewenang lebih untuk menyeleksi para caleg agar yang terpilih nanti benar-benar caleg berkualitas. Dengan begitu, UU yang mengatur soal KPU pun harus diamandemen.
“Kalau merekrut caleg ada pada parpol masing-masing. KPU hanya mengatur hal teknis seperti menyelenggarakan dan menentukan hasil akhir Pemilu, soal persyaratan ijazah, kesehatan, atau bebas narkoba bagi para caleg,” kata Azhar.
Sementara mengomentari para aktivis yang ramai-ramai menjadi caleg pada Pemilu 2014, Azhar mengatakan, wajar bila ada keinginan itu. Selama ini para aktivis sangat dinamis. Dan bila ingin melakukan sesuatu yang lebih aplikatif, memang harus masuk panggung politik. Azhar berharap, para aktivis yang akan masuk “rumah baru” parlemen, nanti agar konsisten berjuang.
“Kalau kita ingin memperjuangkan rumah yang lebih aman dan bersih, jangan sampai dia masuk rumah itu mengotori. Maunya kita, taman itu jauh lebih indah berwarna-warni dan lebih enak dilihat masyarakat. Saya pikir wajar saja kalau mereka mau masuk,” ujar Azhar. Pada Pemilu 2014, Azhar sendiri akan tetap menjadi caleg nomor urut 1 untuk dapil Bangka Belitung. (mh)/foto:odjie/parle/iw.